Implikasi Etis TI
Sim, alexander liman, prof. dr. ir. hapzi ali, mm., cma. implikasi etis ti, universitas mercu buana, 2017 from Alexanderliman728
Berdasarkan pengamatan saya selama ini, penyalahgunaan
atau pelanggaran baik moral, etika, dan hukum dalam implementasi Sistem
Informasi serta pemanfaatan Internet saat ini sangat marak atau banyak terjadi.
Banyak orang yang menyalahgunakan itu semua untuk
melakukan hal yang tidak baik, seperti untuk kasus pelanggaran moral, banyak
dari teman saya yang menggunakan internet untuk mengakses situs-situs porno,
lalu untuk etika banyak juga yang berkata-kata kasar pada media sosial bahkan
ada yang saling menjelekkan, namun untuk pelanggaran hukum mungkin tidak banyak
yang melakukkan selain dari pada mendownload film bajakan yang mungkin
melanggar hak cipta.
1.
Etika
Penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan
pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan
informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan
sekedar untuk kesenangan serta hobinya, selain itu baru-baru ini banyak yang
menggunakan untuk mengangkat isu SARA
Contoh kasus, beberapa waktu ini ada
Seorang Gubernur difitnah menistakan agama dan juga isu PKI
2.
Hukum
Hacking/cracking Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus, adanya virus Wannacry
yang menganggu dan menghilangkan data di berbagai negara
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu
produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa
izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk
kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft
Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun
memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata
pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut
oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan
dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi
program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
Selain pembajakan dan pengcrackan,
juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita
membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan
program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang
sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di
sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
3.
Moral
Browsing situs-situs yang tidak
sesuai dengan moral Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas
akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif.
Contoh kasus : mengakses
situs porno dan lain sebagainya
Lalu para pengguna bloger yang tidak
bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat, pembesar payudara
dan lain sebagainya. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk
nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak
patut untuk di lihat oleh kalangan yang masih di bawah umur dan bermunculan
diberbagai situs
Komentar
Posting Komentar